SIPPT / IPPT & KRK / KKPR SITE PLAN

SIPPT atau IIPT dan KRK atau KKPR Site Plan ini sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan Izin Lingkungan, dan Persertujuan Bangunan GedungDokumen ini merupakan dokumen yang berisi ketentuan dan aturan tentang pengembangan kota dan pemanfaatan lahan.


Izin ini mrupakan aturan dan regulasi tentang pengembangan kawasan pemukiman dan riset. Dokumen ini sangat penting untuk dipahami karena memuat informasi tentang bagaimana kawasan pemukiman dan riset harus dikembangkan dan bagaimana lahan tersebut boleh digunakan.

Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT)

Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) adalah izin yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada developer atas penggunaan tanah untuk pengembangan suatu kawasan. Ketentuan dan hal-hal terkait surat izin tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001Merujuk pada peraturan tersebut, SIPPT diperlukan untuk pengembangan kawasan pada lahan seluas lebih dari 5.000 meter persegi. Artinya, developer yang hendak mengembangkan kawasan dengan lahan di atas 5.000 meter persegi wajib mengantongi surat izin tersebut.

 

Tujuan diterbitkannya surat izin ini adalah, sebagai upaya penertiban penguasaan dan kepemilikan tanah di ibu kota. Mengingat ketersediaan lahan di kota-kota besar, terutama Jakarta semakin terbatas. Maka, penertiban atas penguasaan lahan perlu dilakukan. Selain itu, SIPPT pun berfungsi sebagai jaminan atas perlindungan hukum yang jelas bagi pemilik lahan.

Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)

Selain SIPPT, ada pula IPPT yang juga merupakan izin peruntukkan penggunaan tanah.

 

Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) adalah izin yang diberikan sebagai dasar dalam menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau rumah tinggal.

 

Secara umum, fungsi dan tujuan IPPT sama dengan SIPPT. Hanya saja, kebijakan mengenai SIPPT ditujukan bagi pengembang atau perusahaan di wilayah DKI Jakarta, baik perusahaan swasta atau badan pemerintah untuk kepentingan umum.

Izin Ketetapan Rencana Kota (KRK / IRK)

Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, KRK pemerintah daerah berikan berdasarkan gambar peta lokasi tempat bangunan gedung yang akan pemilik bangun. Dalam praktiknya, pemerintah daerah setempat akan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada dinas terkait untuk memberikan KRK. Dinas yang memperoleh amanah tersebut bernama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota (namanya bisa saja berbeda di masing-masing daerah).

 

Merujuk pada Pasal 14 ayat (4) PP 36/2005, KRK berisi:

  1. Fungsi bangunan gedung yang dapat anda bangun pada lokasi bersangkutan;
  2. Ketinggian maksimum bangunan gedung;
  3. Jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB;
  4. Garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung;
  5. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum;
  6. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum;
  7. Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimum;
  8. Ketinggian Bangunan (KB/KTB) maksimum; dan
  9. Jaringan utilitas kota.

Manfaat dan Fungsi Izin Ketetapan Rencana Kota

Izin Informasi Rencana Kota memiliki manfaat dan fungsi utama sebagai berikut.

  • Untuk mengetahui rencana kota pada lokasi yang pemilik tanah mohonkan (peruntukan, GSB, GSJ, KDB, KLB, Ketinggian Bangunan, dan kepentingan lainnya).
  • Sebagai kelengkapan persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) pada kantor DPPB provinsi setempat.
  • Sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas atas tanah pada kantor wilayah BPN provinsi setempat.

Dalam Pasal 14 ayat (5) PP 36/2005 tercantum ketentuan bahwa dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota dapat tercantum ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tidak ada syarat yang menyatakan bahwa SKRK harus memaparkan petunjuk rencana jalan. Dengan adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi tiap-tiap lokasi tersebut, memungkinkan masing-masing SKRK untuk setiap lokasi yang berbeda. 

 

 

Apabila seseorang mendirikan bangunan yang tidak sesuai SKRK, ada sanksi. Dalam pasal 113 ayat (1) PP 36/2005 berbunyi, “Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini terkena sanksi administratif, berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. Pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
  6. Pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
  7. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  8. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung.”

Masa Berlaku Izin IRK

Masa berlaku Peta Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah selama lima tahun. Ada biaya retribusi yang ditetapkan, tergantung untuk apa tujuan gedung itu anda bangun, komersil atau non-komersil, dan luas gedungnya.

 

Contoh gedung yang untuk keperluan komersial, seperti pemukiman campuran, perdagangan dan jasa, industri, perkantoran, dan pergudangan. Sedangkan keperluan non-komersial, contohnya pemukiman, pertanian, transportasi, tempat pelatihan militer, pendidikan, dan fasilitas umum.

Siapa Yang Membutuhkan Izin IRK?

Siapapun yang membutuhkan IMB untuk mendirikan gedung atau bangunan di suatu daerah, maka ia butuh mengurus izin ini. Banyak pemohon belum memahami kegunaan KRK yang berakibat penolakan atau tertundanya penerbitan IMB. Kebanyakan pemohon lebih fokus pada denah, jumlah ruangan, kegunaan ruang, dan gambar site plan supaya seluruh lahan dapat kontraktor manfaatkan secara optimal, namun tidak mengacu pada aturan-aturan yang yang berlaku di daerah tersebut.

Kesimpulan

KRK merupakan acuan dalam perencanaan site plan, bangunan dan lingkungan bangunan yang diperbolehkan untuk kelancaran pemrosesan IMB  sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas terkait. KRK ini biasanya masyarakat butuhkan untuk memperoleh IMB yang merupakan salah satu syarat utama untuk mendirikan bangunan. Pengurusan izin IRK dapat anda lakukan di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota di wilayah masing-masing. Pengurusan izin IRK biasanya membutuhkan waktu selama 12 hari kerja.

Dengan memahami SIPPT atau IIPT dan KRK atau KKPR Site Plan, Anda dapat memastikan bahwa rencana pembangunan Anda sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas. Ini akan membantu Anda untuk meminimalisir risiko masalah hukum dan memastikan pembangunan berjalan lancar.

 

 

Apabila masih kebingunan terkait SIPPT atau IIPT dan KRK atau KKPR Site Plan , bisa konsultasikan dulu ke PT Rinca Cipta Karya.