Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Apa Itu Persetujuan Bengunan Gedung?
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Kami persingkat, PBG merupakan produk dari pemerintah untuk menggantikan Izin Mendirikan Bangunan yang kita sering sebut dengan IMB. PBG sendiri mulai wajib atau berjalan dari pertengahan 2021, namun untuk regulasinya sudah dulu disahkan di awal 2021. Peraturan dan regulasi PBG yang berjalan saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021.

Apa Saja Klasifikasi Fungsi Bangunan yang Diatur Dalam PBG?
Menurut PP No.16 Tahun 2021 klasifikasi bangunan dalam PBG sebagai berikut,
– Fungsi Hunian (Rumah, Kost, Kontrakan, Apartemen, dsb)
– Fungsi Keagamaan (Masjid, Gereja, Vihara, Kuil, dsb)
– Fungsi Usaha (Toko, Ruko, Kantor, Pabrik, Klinik, RS, dsb)
– Fungsi Sosial Budaya (Rumah adat, Cagar Budaya, dsb)
– Fungsi Khusus
Apakah Regulasi PBG sama dengan IMB?
Tentu saja berbeda regulasi dengan IMB. Pada regulasi IMB pemilik bangunan dapat mengajukan sendiri permohonannya ke dinas pu/perkim setempat tanpa diwajibkan menggunakan orang bersertifikat ahli. Sementara untuk regulasi PBG sendiri, pengurusannya wajib ada dan ditandatangani oleh orang yang memiliki sertifikat ahli, atau dalam hal ini dari pihak ke 3/ konsultan perencana.
Bagaimana Cara Mengurus PBG?
Sudah dijelaskan pada paragraf diatas bahwa pengurusasn PGB pengajuannya harus ada keterangan atau tanda tangan dari orang yang memiliki sertifikat ahli. Kebanyakan orang yang memiliki sertifikat ahli ini berada dibawah firma atau perusahaan tertentu. Pengurusan PBG dilakukan pada sistem simbg.pu.go.id.
Apa Saja Persyaratan untuk Pengajuan PBG?
Persyaratan Pengajuan PBG sendiri sebagai berikut :
- KTP & NPWP Pemohon
- Keterangan Rencana Kota (KRK/IRK/IPPT/STIEPLAN)
- Scan Sertipikat Tanah
- Data Lingkungan (SPPL/ AMDAL/ UKL-UPL/ IZIN LOKASI)
- Persetujuan Tetangga Sekitar Site
- Penyedia Jasa Kontruksi Bersertifikat
- Masterplan (jika disyaratkan)
- Uji Ketahanan Tanah/ Sondir (untuk bangunan >= 2 lantai)
- Perencanaan Gambar Arsitektur, Struktur, Elektrikal, dan Plambing