Izin Lingkungan:
AMDAL, SPPL, dan UKL-UPL

Bangunan gedung merupakan salah satu faktor yang memiliki dampak lingkungan yang signifikan. Pemerintah memerlukan suatu sistem untuk memastikan bahwa bangunan gedung andal, dengan memiliki pengelolaan lingkungan yang baik dan memenuhi standar lingkungan. Salah satu cara untuk memastikan hal tersebut adalah dengan mengurus Izin Lingkungan.

SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL

Izin lingkungan merupakan suatu izin yang wajib terdapat pada pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Izin lingkungan ini sebagai bentuk kontrol terhadap pengusaha atau perusahaan pada usahanya. Pada herarkinya izin ini terbagi menjadi tiga tingkat. Izin yang pertama yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Izin yang kedua yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Pemantauan Lingkungan (SPPL).


AMDAL merupakan analisis untuk mengetahui dan memperkirakan dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan yang sudah dalam kualifikasi besar dan cukup berbahaya.


UKL-UPL adalah suatu sistem yang membantu perusahaan atau proyek tertentu untuk memahami dan memperkirakan dampak lingkungan dari kegiatan tersebut. Dalam hal ini, UKL-UPL bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan atau proyek tersebut memiliki pengelolaan lingkungan yang baik dan memenuhi standar lingkungan.


SPPL adalah Surat Pernyataan Pemantauan Lingkungan. SPPL untuk limbah yanbg tidak berbahaya terhadap lingkungan. Dalam hal ini, SPPL memastikan bahwa perusahaan atau proyek tersebut memiliki izin lingkungan dan memenuhi seluruh standar lingkungan.

Kegunaan lain dari Izin Lingkungan adalah sebagai bukti bahwa bangunan gedung memiliki izin yang sah dari pemerintah dan memenuhi seluruh persyaratan lingkungan yang ditetapkan. Hal ini sangat penting bagi perusahaan atau pemilik bangunan gedung dalam hal memperoleh dukungan dari pihak-pihak terkait dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat.