Laik Fungsi Bangunan Gedung Eksisting (SLF)
Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) merupakan suatu tanda bahwa bangunan gedung memiliki kualitas dan keamanan yang memenuhi standar teknis dan lingkungan. Ini sangat penting bagi keamanan dan kenyamanan penghuni bangunan gedung. SLF juga menjamin bahwa bangunan gedung memiliki fasilitas dan sarana yang memenuhi standar lingkungan dan teknis, seperti sistem pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah yang baik.
Konsultan akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi laik fungsi gedung eksisting untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan lingkungan dan memiliki fungsi yang layak. Pengujian ini sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan gedung memiliki kualitas dan keamanan yang memenuhi standar teknis dan lingkungan. Hasil dari pengujian ini akan menjadi dasar dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi.
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2021, Sertifikat Laik Fungsi wajib dimiliki oleh seluruh pemilik bangunan untuk menjaga bangunan tetap layak digunakan baik untuk tinggal ataupun untuk usaha.
Mengapa Bangunan Wajib Memiliki SLF?
Dengan adanya SLF, dapat memastikan bahwa bangunan memenuhi standar teknis dan persyaratan keamanan sebelum digunakan. Ini bertujuan untuk mencegah kegagalan bangunan dan memastikan bahwa bangunan yang dibangun sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku di Indonesia, khususnya di daerah rawan bencana seperti Indonesia. SLF sangat penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan, serta mencegah terjadinya kegagalan bangunan dan kerugian yang tidak perlu.
Kegagalan bangunan dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti kualitas konstruksi yang buruk, desain yang tidak tepat, atau karena faktor lingkungan, seperti gempa, banjir, dan badai.
Apa Saja Bangunan yang Wajib Memiliki Sertifikat Laik Fungsi?
Menurut PP No.16 Tahun 2021
- Rumah Tinggal Tunggal dan Deret
- Bangunan Publik (Mall, Kantor, dan Sarana Prasarana)
- Bangunan Usaha (Ruko, dan Toko)
- Bangunan Pabrik atau Industri
Berapa Tahun Masa Berlaku Sertifkat Laik Fungsi?
- 20 Tahun untuk Rumah Tinggal Tunggal dan Deret
- 5 Tahun untuk Bangunan Publik, Usaha, dan Industri
Setelah masa berlaku atau mendekati habis pemilik bangunan wajib melakukan perpanjangan SLF kembali.
Apa Saja Pengujian pada Sertifikat Laik Fungsi?
- Pemeriksaan Teknis Bangunan: Pemeriksaan ini meliputi evaluasi atas konstruksi dan sistem bangunan, seperti struktur, dinding, lantai, plafon, jendela dan pintu, serta sistem air, listrik, dan saluran pembuangan.
- Pemeriksaan Keselamatan dan Keamanan Bangunan: Pemeriksaan ini meliputi evaluasi atas sistem keamanan dan keselamatan bangunan, seperti sistem pencegahan kebakaran, tata ruang, dan fasilitas keselamatan.
- Pemeriksaan Kualitas Lingkungan: Pemeriksaan ini meliputi evaluasi atas sistem pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan sistem pengendalian polusi.
- Pemeriksaan Kualitas Energi: Pemeriksaan ini meliputi evaluasi atas sistem pemanfaatan energi yang efisien, seperti sistem pemanfaatan matahari, air, dan angin.
- Pemeriksaan Fungsi Bangunan: Pemeriksaan ini meliputi evaluasi atas fungsi bangunan dan ketersediaan fasilitas dan sarana yang memenuhi standar lingkungan dan teknis.
Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi
- KRK/IPPT/KKPR/Siteplan
- Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau Amdal)
- Andalalin (untuk Bangunan yang berada pada jalan kabupatan, provinsi, atau nasional)
- IMB/ PBG (izin mendirikan bangunan yang sesuai dengan bangunan eksising saat ini)
- Gambar Teknis (Arsitektur, Struktur, MEP)
- Penanggungjawab untuk bangunan
Pertanggungjawaban yang dimaksud hanya selama masa berlakunya sertifikat laik fungsi, dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis