F.A.Q
Frequently Asked Question
Pertanyaan yang sering ditanyakan kepada Rinca Konsultan
PT Rinca Cipta Karya (Rinca Konsultan) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Konsultan Perizinan, Konsultan Bangunan Gedung dan Perencanaan Bangunan Gedung yang telah berpengalaman lebih dari 3 Tahun, lebih dari 100 projek telah kami selesaikan.
Sudah pasti legal, untuk pendirian Perusahaan PT Rinca Cipta Karya (Rinca Konsultan) menurut Kemenkumham dengan Nomor : AHU-0042244-AH.01.01.TAHUN 2022
Untuk konsultasi, kami pastikan konsultasi 100% gratis atau tidak dipungut biaya
Proses order hingga selesai dengan skema berikut
- Penawaran (Estimasi 1 – 2 hari kerja, disesuaikan dengan waktu klien), Pada proses ini kami memberikan konsultasi dan menawarkan harga pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan klien.
- Purchasing Order (Estimasi waktu dari klien), Setelah pekerjaan dan harga sudah disetujui oleh klien, klien memberikan kepada kami Purchasing Order (PO).
- Surat Perjanjian Kerja/SPK (Estimasi 1 – 2 hari kerja, disesuaikan dengan waktu klien), Proses pembuatan SPK beserta penandatanganan kontrak.
- Invoice (Estimasi 1 – 2 hari kerja), Setelah penandatanganan kontrak, selanjutnya proses invoicing untuk penagihan pembayaran DP Project yang diminta.
- Purchasing Downpayment (Estimasi maksimal 5 hari kerja, disesuaikan dengan peraturan yang tertulis di SPK), Proses pembayaran downpayment oleh klien sebelum dimulainya project.
- Penjadwalan Pekerjaan (Estimasi waktu menyesuaikan dengan item pekerjaan yang dipilih).
- Pekerjaan (Estimasi disesuaikan dengan item pekerjaan), Proses pengerjakan dilakukan secara profesional sesuai dengan item pekerjaan yang dipilih oleh klien.
- Review Pekerjaan (Estimasi 3-7 hari kerja), Sebelum pekerjaan dinyatakan selesai, kami memberikan waktu untuk klien melihat atau mereview kembali hasil pekerjaan.
- Selesai, Setelah klien mereview izin, maka klien diwajibkan membayar kekurangan project yang belum terbayar sesuai dengan kesepakatan yang tercantuk dalam SPK.
Tunggu apa lagi ? Segera Hubungi Kami
Izin Perusahaan yg dapat Kami Kerjakan
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
- Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
- Jasa Sertifikasi dan Kompetensi (Serkom)
- Jasa Pengusa Kena Pajak (PKP) dan SPPKP
- Jasa Pendirian Perusahaan (CV, PT, atau Yayasan)
- Pengurusan OSSRBA (NIB, PKKPR,PB-UMKU, Sertifikat Standart dan lainnya)
- Jasa Sertifikasi SKK Konstruksi
Izin Bangunan Gedung
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Jasa Inspeksi Keandalan Bangunan
- Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN)
- UKL-UPL
- KKPR
- Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK)
- Uji Kuat Tekan Tanah (Sondir)
Untuk Izin Bangunan Gedung Selengkapnya bisa cek www.rincakonsultan-slf.com
Jasa Perencanaan Arsitektur Bangunan Gedung selengkapnya bisa cek www.rincastudio.id
DARI RINCA KONSULTAN TENTANG . . .
INFORMASI SEPUTAR KONSTRUKSI
Kami ingin berbagi informasi dan pengetahuan khusus untuk kalian
