Tata Cara Pengurusan IMB di DKI Jakarta – Dokumen IMB merupakan izin yang harus diurus sebelum mendirikan bangunan di Jakarta. Jakarta merupakan daerah yang sangat disiplin untuk perizinan, bahkan untuk bangunan.
Tahapan Sebelum Pengurusan IMB
Terdapat beberapa tahapan sebelum mengurus IMB di Jakarta yaitu :
- Pengurusan KRK (IRK jika di Jakarta)
- Gambar Teknis Rumah/ Bangunan Gedung
- Verifikasi Kelengkapan berkas
Mulai Pengurusan IMB di Jakarta
Berikut langkah-langkah pengurusan IMB:
Tahap Persiapan Dokumen
- Sertipikat Tanah,
- Bukti Pembayaran PBB,
- KTP pemilik tanah, dan
- Gambar Perencanaan Rumah atau Bangunan Gedung.

Tahap Verifikasi Berkas
Setelah selesai dengan tahap persiapan berkas maka anda harus mendaftarkan diri pada website perizinan pemerintah Jakarta yaitu https://jakevo.jakarta.go.id/. Lalu setelahnya anda upload dokumen yang telah anda siapkan. Biarkan petugas dari DPMPTSP memverifikasi berkas anda.
Tahap Peninjauan lokasi
Petugas akan melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan bahwa rencana bangunan sesuai dengan regulasi dan persyaratan yang berlaku.
Tahap Penerbitan SKRD (Retribusi Daerah)
SKRD atau retribusi daerah Pajak resmi dibayarkan ke Kas daerah melalui bank DKI, retribusi ini harus segera dibayarkan.
Tahap Penerbitan IMB
Pengambilan IMB harus dengan pemohon yang bersangkutan. Pengambilan SK IMB dapat diwakilkan jika pemohon tidak dapat hadir, namun pengambilan harus dengan surat kuasa dari pemohon.
Catatan: Langkah-langkah ini mungkin berbeda tergantung pada kondisi dan regulasi terkini.
Apabila masih kebingunan terkait Tata Cara Pengurusan IMB di Jakarta, bisa konsultasikan dulu dengan kami.
EMAIL : rincastudio@gmail.com
CALL/WA : 081328256653 Dawin Muhamad Yusuf
PHONE : 081328256653