KRK, KKPR, atau IPPT ini sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan Izin Lingkungan, dan Persertujuan Bangunan Gedung.
Dokumen ini merupakan dokumen yang berisi ketentuan dan aturan tentang pengembangan kota dan pemanfaatan lahan.
Izin ini mrupakan aturan dan regulasi tentang pengembangan kawasan pemukiman dan riset. Dokumen ini sangat penting untuk dipahami karena memuat informasi tentang bagaimana kawasan pemukiman dan riset harus dikembangkan dan bagaimana lahan tersebut boleh digunakan.
INFORMASI APA SAJA YANG TERDAPAT DI KRK ?
Informasi yang terdapat di KRK yaitu peruntukan Bangunan dan Intensitas Bangunan yang diperbolehkan di dinas setempat

APA SAJA ISI DARI INTENSITAS BANGUNAN ?
– KDB (KOEFISIEN DASAR BANGUNAN
– KLB (KOEFISIEN LANTAI BANGUNAN)
– KB (KETINGGIAN BANGUNAN)
– KDH (KOEFISIEN DASAR HIJAU)
Dengan memahami KRK, KKPR, dan IPPT, Anda dapat memastikan bahwa rencana pembangunan Anda sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas. Ini akan membantu Anda untuk meminimalisir risiko masalah hukum dan memastikan pembangunan berjalan lancar.
Apabila masih kebingunan terkait KRK ataupunlokasi tanah anda, bisa konsultasikan dulu ke kami.
EMAIL : rincastudio@gmail.com
CALL/WA : 081328256653 Dawin Muhamad Yusuf
PHONE : 081328256653
Pingback: Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pingback: Tata Cara Pengurusan IMB di DKI Jakarta