KRK KKPR dan IPPT

KRK, KKPR, atau IPPT ini sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan Izin Lingkungan, dan Persertujuan Bangunan Gedung.

Dokumen ini merupakan dokumen yang berisi ketentuan dan aturan tentang pengembangan kota dan pemanfaatan lahan.

Izin ini mrupakan aturan dan regulasi tentang pengembangan kawasan pemukiman dan riset. Dokumen ini sangat penting untuk dipahami karena memuat informasi tentang bagaimana kawasan pemukiman dan riset harus dikembangkan dan bagaimana lahan tersebut boleh digunakan.

INFORMASI APA SAJA YANG TERDAPAT DI KRK ?

Informasi yang terdapat di KRK yaitu peruntukan Bangunan dan Intensitas Bangunan yang diperbolehkan di dinas setempat

TABEL INTENSITAS KRK, KKPR, dan IPPT

APA SAJA ISI DARI INTENSITAS BANGUNAN ?

– KDB (KOEFISIEN DASAR BANGUNAN

– KLB (KOEFISIEN LANTAI BANGUNAN)

– KB (KETINGGIAN BANGUNAN)

– KDH (KOEFISIEN DASAR HIJAU)

Dengan memahami KRK, KKPR, dan IPPT, Anda dapat memastikan bahwa rencana pembangunan Anda sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas. Ini akan membantu Anda untuk meminimalisir risiko masalah hukum dan memastikan pembangunan berjalan lancar.

Apabila masih kebingunan terkait KRK ataupunlokasi tanah anda, bisa konsultasikan dulu ke kami.

EMAIL : rincastudio@gmail.com

CALL/WA :  081328256653 Dawin Muhamad Yusuf

PHONE : 081328256653

2 thoughts on “KRK KKPR dan IPPT”

  1. Pingback: Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

  2. Pingback: Tata Cara Pengurusan IMB di DKI Jakarta

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *