APA ITU PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG ?
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Kami persingkat, PBG merupakan produk dari pemerintah untuk menggantikan Izin Mendirikan Bangunan yang kita sering sebut dengan IMB. PBG sendiri mulai wajib atau berjalan dari pertengahan 2021, namun untuk regulasinya sudah dulu disahkan di awal 2021. Peraturan dan regulasi PBG yang berjalan saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021.

APA SAJA KLASIFIKASI FUNGSI BANGUNAN YG DIATUR DALAM PBG?
Menurut PP No.16 Tahun 2021 klasifikasi bangunan dalam PBG sebagai berikut,
– Fungsi Hunian (Rumah, Kost, Kontrakan, Apartemen, dsb)
– Fungsi Keagamaan (Masjid, Gereja, Vihara, Kuil, dsb)
– Fungsi Usaha (Toko, Ruko, Kantor, Pabrik, Klinik, RS, dsb)
– Fungsi Sosial Budaya (Rumah adat, Cagar Budaya, dsb)
– Fungsi Khusus
APAKAH REGULASI PBG SAMA DENGAN IMB ?
Tentu saja berbeda regulasi dengan IMB. Pada regulasi IMB pemilik bangunan dapat mengajukan sendiri permohonannya ke dinas pu/perkim setempat tanpa diwajibkan menggunakan orang bersertifikat ahli. Sementara untuk regulasi PBG sendiri, pengurusannya wajib ada dan ditandatangani oleh orang yang memiliki sertifikat ahli, atau dalam hal ini dari pihak ke 3/ konsultan perencana.
BAGAIMANA UNTUK PENGURUSAN PBG ?
Sudah dijelaskan pada paragraf diatas bahwa pengurusasn PGB pengajuannya harus ada keterangan atau tanda tangan dari orang yang memiliki sertifikat ahli. Kebanyakan orang yang memiliki sertifikat ahli ini berada dibawah firma atau perusahaan tertentu. Pengurusan PBG dilakukan pada sistem simbg.pu.go.id.
APA SAJA PERSYARATAN UNTUK PENGAJUAN PBG ?
Persyaratan Pengajuan PBG sendiri sebagai berikut :
- KTP & NPWP Pemohon
- Keterangan Rencana Kota (KRK/IRK/IPPT/STIEPLAN)
- Scan Sertipikat Tanah
- Data Lingkungan (SPPL/ AMDAL/ UKL-UPL/ IZIN LOKASI)
- Persetujuan Tetangga Sekitar Site
- Penyedia Jasa Kontruksi Bersertifikat
- Masterplan (jika disyaratkan)
- Uji Ketahanan Tanah/ Sondir (untuk bangunan >= 2 lantai)
- Perencanaan Gambar Arsitektur, Struktur, Elektrikal, dan Plambing
Salam kenal,saya Yayan mau bertanya perihal fee pembuatan PBG. Lokasi Kab Bogor, Luas Tanah 132 m2, LUAS bangunan 200 m2, peruntukan hunian lengkap dengan sondir dan gambar2 perencanaan.
Terimakasih
untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan menghubungi marketing kami melalui WA di 081385957598/ 081328256653
Asallamualaikum admin, jika bangunan atau hunian rumah sudah berdiri tetapi PBG nya blom ada, apakah bisa bikin PBG setelahnya
waalaikumsalam, untuk bangunan yang sudah berdiri tetap bisa dibuatkan PBGnya
Kalau Masjid sudah berdiri mau dibuatkan PBG Syaratnya apa saja dan berapa biaya nya.
Tanahnya sertifikat wakaf
Mohon penjelasan
Salam..
ketika pbg sudah sidang dan revisi,
Setelah bayar restribusinya dan dokumen masuk ke bpmtsp.. brp lama lg waktu yg hrus ditunggu smpai penerbitan PBG keluar? Terima kasih
Pingback: KRK KKPR dan IPPT Ketentuan Tata Ruang untuk Bangunan anda